Penerjemah tersumpah mengalami perubahan di akhir tahun 2022 tepatnya di bulan Juli 2022, pemerintah Indonesia mengubah aturan yaitu dengan merubah SK gubernur menjadi SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sejak diluncurkannya Apostille, para penerjemah tersumpah lama yang dahulu disumpah oleh gubernur wajib melaporkan diri dan mengikuti program penyetaraan. Program penyetaraan ini berfungsi untuk pembaruan database di Kemenkumham, mengingat banyak pula penerjemah yang belum diketahui keberadaannya. Dengan kata lain, permohonan Apostille tanpa menggunakan jasa penerjemah tersumpah (yang terdaftar), akan ditolak.
Lembaga penerjemah kami menyediakan layanan penerjemah tersumpah dengan hasil terjemahan dijamin lolos di kemenkumham, kemenlu, serta kedutaan. untuk keperluan Apostille, pengurusan Visa, perkawinan antar kewarganegaraan, kuliah luar negeri, beasiswa luar negeri, bisnis internasional, perjanjian luar negeri dll